Zakat Sumber Kekuatan Menuju Kebangkitan Peradaban Islam --- "Dan laksanakanlah Sholat, tunaikan zakat, dan rukunlah beserta orang yang ruku." (QS. Al-Baqarah: 43)
Perbincangan mengenai konsep filantropi Islam dalam berbagai bentuknya kian mengemuka dalam aras wacana publik negeri ini. Terlebih di bulan Ramadhan yang sangat disucikan umat Islam, anjuran untuk berderma sebagai wujud kesalihan sosial senantiasa menyertai aktivisme Ramadhan sebulan suntuk.
Menguatkan kembali harapan (estimasi) banyak kalangan terhadap implementasi filantropi Islam, baik dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan bahkan wakaf (ziswaf), memiliki keterkaitan erat dengan kondisi bangsa yang belum sepenuhnya bangkit dari keterpurukan sebagai dampak dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Kondisi ini berakibat kesenjangan penguasaan perekonomian antarwarga negara menjadi kian lebar. Pada saat itulah, ziswaf kembali dilirik dan diharapkan menjadi alternatif solusi terhadap problem kemiskinan umat.
Dalam pandangan para yuris muslim, ziswaf, terutama zakat merupakan ajaran yang melandasi tumbuh dan berkembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat Islam. Seperti pada empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai privat-publik, vertikal-horizontal, serta ukhrawi-duniawi. Nilai-nilai tersebut merupakan lendasan pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang bersifat konprehensif.
Bila semua dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktualisasikan, maka zakat akan menjadi sumber kukatan yang sangat luar biasa bagi pembangunan umat menuju kebangkitan kembali peradaban Islam yang beberapa abad mengalami masa suram. Menunjuk arti penting dalam konteks pembangunan ekonomi umat, dalam al-Qur'an ditemukan sedikitnya 72 kali terminologi "zakat" disebut-sebut, yang kemudian dirangkai dengan kata "shalat". Kecenderungan al-Qur'an dalam merangkai kedua terminologi keagamaan tersebut menunjukkan perimbangan makna di antara keduanya. Dalam arti kata lain, implementasi jaran zakat memiliki keutamaan yang 'sebanding' dengan ajaran shalat dalam Islam. (QS. Al-Baqarah: 43).
Dalam magnum opus-nya, Tafsir al-Mishbah, Muhammad Quraish Shihab menegaskan bahwa antara shalat dan zakat memiliki ketertarikan yang saling mendukung satu sama lain. Ritual shalat dianggap sebagai keniscayaan hamba dengan Sang Pencipta. Sementara zakat menjadi suatu kemestian individu sebagai bagian dari bengunan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, keduanya merefleksikan keseimbangan hidup dan akhirat.
Kewajiban berdimensi Sosial
Keutamaan ajaran zakat jika perbandingan dengan ajaran-ajaran lain menunjukkan bahwa hanya zakatlah yang dianggap sarat dengan nilai-nilai sosial. Oleh sebab itu zakat dalam mata rantai peningkatan kesejahteraan umat Islam tak mungkin diacuhkan. Dalam ajaran fikih, misalnya, masalah zakat ditempatkan pada kitab kedua dari rub' al-ibadah. Dengan demikian, ibadah zakat menjadi diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang (ma'lum min al-din bi al-darurah).
Namun dalam perjalanan sejarah masyarakat Islam, ajaran zakat, dengan berbagai dimensi yang dimiliki, sepertinya luput dari perhatian umat Islam. Zakat tinggal menjadi kewajiban pribadi umat Islam dan dilakukan dalam upaya melaksanakan kewajiban diri terhadap Allah semata-mata. Zakat sekedar menjadi, apa yang disebut sebagai, ibadah mahdhah, privacy, dan bernuansa orang-orangan. Dalam arti kata lain, telah terjadi suatu pergeseran makna, dari suatu ajaran yang luas dan mendalam, yang dikembangkan Rasul dan sahabat, pada akhirnya zakat menjadi ajaran yang sempit bersamaan dengan mundurnya umat Islam dan menurunnya kemauan berfikir.
Untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas yang tinggi antar manusia, Islam sebenarnya telah memberikan petunjuk pembelajaran untuk harta yang berlebihan. Ajaran ini menegaskan bahwa harta kelebihan harus digunakan untuk mencari kebajikan, kebenaran, kesejahteraan masyarakat dan dalam bentuk bantuan kepada orang yang sudah tak mampu menjamin akan kebutuhannya sendiri. Cara terbaik bagi orang yang berlebihan harta adalah mengulurkan tangannya kepada orang-orang miskin. kebajikan ini diakui sebagai suatu ajaran moral tertinggi dalam Islam. Dan dilain pihak, masyarakat Islam senantiasa memuliakan orang-orang yang memperoleh suatu harta seraya membelanjakannya dengan cara yang benar daripada kepada orang-orang yang selalu menimbuh hartanya atau terus-menerus menginvestasikannya untuk memperoleh keuntungan lebih banyak.
Tipologi terakhir ini pada gilirannya melahirkan kelompok manusia yang egoistik, materialistik, dan hedonistik. Yakni kelompok yang hanya berfikir bagaimana manciptakan ketenangan, keuntungan, dan kebahagiaan bagi dirinya sendiri, tentu berdasarkan takaran materi, tanpa peduli dengan orang disekelilingnya. Al-Qur'an secara tegas mengancam tipologi manusia semacam ini dan menyebutnya sebagai gholongan al-Takatsur. (QS. At-Takaatsur: 1-8).
Buletin Peduli Ummat
Edisi VIII Tahun 2010
Jumadil Awwal 1431 H